{20 HAK SEBAGAI
WARGA NEGARA INDONESIA}
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak :
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
Ø Penting
karena masyarakat memerlukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup (minimal
sandang, pangan, dan papan), apalagi kalau mau membangun sebuah keluarga tentu
juga harus memiliki pekerjaan sebagai jaminan hidup sejahtera.
2. Hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
Ø Tentu
saja kita berhak untuk hidup, karena kita yang memiliki hidup kita, dan jelas
negara atau pemerintah atau siapapun juga tidak berhak menggunakan hidup kita
untuk kepentingan sendiri, kecuali ada persetujuan dari kita.
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Ø Penting
karena sebagai manusia tentu kita memiliki keinginan untuk meneruskan keturunan
dan membentuk sebuah keluarga yang harmonis.
4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.”
Ø Hal
ini penting karena anak-anak kelak akan meneruskan negeri ini. Mereka berhak
untuk memperluas wawasan mereka tentang dunia dan suatu saat generasi senior
akan mempercayakan negeri ini kepada anak-anak yang tentunya sudah tumbuh dan
berkembang.
5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
manusia. (pasal 28C ayat 1)
Ø Warga
negara berhak mendapat pendidikan karena kita telah membayar pajak untuk
mendapat fasilitas dari negara, salah satunya pendidikan.
6. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
Ø Perlu
diketahui bahwa setiap warga negara Indonesia seharusnya dipandang sama di
depan hukum, tanpa memandang relasi. Misalnya anak Hatta Rajasa yang menabrak
mobil lain sampai ada yang meninggal hanya dihukum 6 bulan, sedangkan Tanto
maling sendal jepit dihukum 5 tahun penjara. Hal ini jelas tidak adil.
7. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Ø Penting
karena misalnya kita membeli sebidang tanah dengan surat-surat yang sah, lalu
tiba-tiba seseorang seenaknya saja menggunakan tanah itu untuk dibangun rumah,
jelas tidak bisa diterima begitu saja.
8. Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
Ø Penting
karena kita berhak memiliki privasi, termasuk dalam pikiran dan hati nurani kita.
Misalnya dalam pemilu, kita dituntut untuk mengikuti hati kita. Siapa yang
pantas untuk menjabat sebagai orang tertinggi di negeri ini. Bukan dengan
ancaman.
9. Hak beragama.
Ø Kita
bebas untuk beragama, tapi tidak bebas untuk tidak beragama, karena kalau tidak
ada agama, bingung kalau mau ditulis di KTP. Katanya kita berhak menganut agama
yang kita percayai, namun pada faktanya hanya segelintir kepercayaan yang
diterima negara untuk sekedar keperluan administrasi.
10. Hak untuk tidak diperbudak.
Ø Kita
bebas untuk menjadi pribadi yang merdeka, tapi juga bertanggung jawab dan
mengikuti peraturan yang berlaku.
11. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum.
Ø Kalau
kita tidak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, apapun yang kita ucapkan,
pendapat apapun yang kita lontarkan tidak akan diterima.
12. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Ø Kita
bebas untuk berorganisasi selama organisasi itu tidak mengganggu kesejahteraan
masyarakat lain.
13. Hak memperoleh pelayanan kesehatan.
Ø Karena
kita sudah bayar pajak, sudah sewajarnya kita mendapat pelayanan kesehatan yang
layak.
14. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
(Pasal 28F)
Ø Karena
kita perlu tahu informasi-informasi yang ada, dan kita berhak untuk meminta
pertanggungjawaban apabila ada kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai.
15. Hak untuk ikut pemilu.
Ø Karena
kita adalah warga negara, dan suara kita juga akan berpengaruh pada siapa yang
akan memimpin negeri ini.
16. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan.
Ø Karena
Indonesia adalah negara demokrasi, di mana pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat, maka sudah sewajarnya setiap warga negara Indonesia
berhak menjadi pegawai negeri, apabila memang kompeten dan layak.
17. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Ø Sesuai
Undang-Undang, orang yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi warga negara
Indonesia, berhak mendapatkan status kewarganegaraan bahwa dia adalah orang
Indonesia.
18. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
Ø Kita
dibebaskan untuk melindungi diri, keluarga, nama baik, dan harta benda kita.
19. Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
20. Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
Ø Kita
bebas dan berhak untuk mengekspresikan budaya kita di Indonesia, misalnya
Imlek, Nyepi, Lebaran, Natal, dan sebagainya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar