Selasa, 10 September 2013

{20 HAK SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA}

1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
Ø  Penting karena masyarakat memerlukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup (minimal sandang, pangan, dan papan), apalagi kalau mau membangun sebuah keluarga tentu juga harus memiliki pekerjaan sebagai jaminan hidup sejahtera.

2.  Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
Ø  Tentu saja kita berhak untuk hidup, karena kita yang memiliki hidup kita, dan jelas negara atau pemerintah atau siapapun juga tidak berhak menggunakan hidup kita untuk kepentingan sendiri, kecuali ada persetujuan dari kita.

3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Ø  Penting karena sebagai manusia tentu kita memiliki keinginan untuk meneruskan keturunan dan membentuk sebuah keluarga yang harmonis.

4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.”
Ø  Hal ini penting karena anak-anak kelak akan meneruskan negeri ini. Mereka berhak untuk memperluas wawasan mereka tentang dunia dan suatu saat generasi senior akan mempercayakan negeri ini kepada anak-anak yang tentunya sudah tumbuh dan berkembang.

5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
Ø  Warga negara berhak mendapat pendidikan karena kita telah membayar pajak untuk mendapat fasilitas dari negara, salah satunya pendidikan.

6. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
Ø Perlu diketahui bahwa setiap warga negara Indonesia seharusnya dipandang sama di depan hukum, tanpa memandang relasi. Misalnya anak Hatta Rajasa yang menabrak mobil lain sampai ada yang meninggal hanya dihukum 6 bulan, sedangkan Tanto maling sendal jepit dihukum 5 tahun penjara. Hal ini jelas tidak adil.

7. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Ø Penting karena misalnya kita membeli sebidang tanah dengan surat-surat yang sah, lalu tiba-tiba seseorang seenaknya saja menggunakan tanah itu untuk dibangun rumah, jelas tidak bisa diterima begitu saja.

8. Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
Ø Penting karena kita berhak memiliki privasi, termasuk dalam pikiran dan hati nurani kita. Misalnya dalam pemilu, kita dituntut untuk mengikuti hati kita. Siapa yang pantas untuk menjabat sebagai orang tertinggi di negeri ini. Bukan dengan ancaman.

9. Hak beragama.
Ø Kita bebas untuk beragama, tapi tidak bebas untuk tidak beragama, karena kalau tidak ada agama, bingung kalau mau ditulis di KTP. Katanya kita berhak menganut agama yang kita percayai, namun pada faktanya hanya segelintir kepercayaan yang diterima negara untuk sekedar keperluan administrasi.

10. Hak untuk tidak diperbudak.
Ø Kita bebas untuk menjadi pribadi yang merdeka, tapi juga bertanggung jawab dan mengikuti peraturan yang berlaku.

11. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
Ø Kalau kita tidak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, apapun yang kita ucapkan, pendapat apapun yang kita lontarkan tidak akan diterima.

12. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Ø Kita bebas untuk berorganisasi selama organisasi itu tidak mengganggu kesejahteraan masyarakat lain.

13. Hak memperoleh pelayanan kesehatan.
Ø Karena kita sudah bayar pajak, sudah sewajarnya kita mendapat pelayanan kesehatan yang layak.

14. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (Pasal 28F)
Ø Karena kita perlu tahu informasi-informasi yang ada, dan kita berhak untuk meminta pertanggungjawaban apabila ada kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai.

15. Hak untuk ikut pemilu.
Ø Karena kita adalah warga negara, dan suara kita juga akan berpengaruh pada siapa yang akan memimpin negeri ini.

16. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Ø Karena Indonesia adalah negara demokrasi, di mana pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, maka sudah sewajarnya setiap warga negara Indonesia berhak menjadi pegawai negeri, apabila memang kompeten dan layak.

17. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Ø Sesuai Undang-Undang, orang yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi warga negara Indonesia, berhak mendapatkan status kewarganegaraan bahwa dia adalah orang Indonesia.

18. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
Ø Kita dibebaskan untuk melindungi diri, keluarga, nama baik, dan harta benda kita.

19. Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)

20. Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
Ø Kita bebas dan berhak untuk mengekspresikan budaya kita di Indonesia, misalnya Imlek, Nyepi, Lebaran, Natal, dan sebagainya.


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar